CryptoHarian

Crypto Capital di Thailand Mendapatkan Hukum Pajak

Berita Crypto:Pemerintah Thailand telah mempersiapkan undang-undang cryptocurrency baru yang mengharuskan investor membayar 15%  pajak capital gain atas penghasilan mereka.

Menurut surat kabar Bangkok Post, undang-undang itu mencakup “keuntungan bersama atau manfaat apa pun yang diperoleh dari memegang token digital atau keuntungan dari transfer mata uang digital atau crypto,” dan mulai berlaku pada pagi hari tanggal 14 Mei.

Pemerintah negara itu kini bersiap untuk mengejar bagian kedua dari peraturan terkait cryptocurrency, dengan langkah yang akan memungkinkan polisi Thailand untuk menyita dana crypto dari tersangka yang telah dituduh melakukan kejahatan serius. Berdasarkan hukum Thailand, mata uang crypto saat ini tidak memiliki nilai hukum, yang berarti polisi tidak memiliki hak untuk mengambil kendali atas mereka.

Polisi berada di bawah tekanan untuk bertindak setelah sejumlah obat-obatan dan kasus-kasus senjata api tinggi yang melibatkan cryptocurrency terungkap.

Pada bulan Februari, bank sentral negara itu melarang semua bank komersial Thailand agar mengizinkan pelanggan mereka membeli cryptocurrency menggunakan kartu kredit. Bank sentral sebelumnya telah menyatakan kesediaan untuk menemukan penggunaan teknologi blockchain.

Sementara itu, pada awal bulan ini pasar saham negara itu mengatakan berencana untuk membuka platform pendanaan massal yang didukung oleh blockchain.

 

Sumber: Cryptonews

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Septiady

Penggemar Cryptocurrency dan Mengembangkan Bisnis di Internet dan Percaya Bahwa Informasi Harus Disebarluaskan Secara Transparan. Tidur, Makan dan Tulis

Add comment