CryptoHarian

Bappebti Telah Melegalkan Bitcoin Di Pasar Komoditas

Indonesia telah memperkenalkan undang-undang baru yang mengakui Bitcoin (BTC) sebagai komoditas perdagangan.

Pada awalnya, Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan secara legal di bursa saham Juni lalu.

Lembaga pemerintahan tersebut menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan segera mengeluarkan undang-undang yang mengatur perusahaan penukaran mata uang digital, perpajakan, dan isu terkain lainnya.

Dua hari lalu (15/2), Bappebti telah menyetujui Peraturan No 5/2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Lembaga sah seperti Bappebti dengan demikian memberikan kepastian hukum untuk bursa exchange crypto yang telah beroperasi di Indonesia.

Kebijakan baru ini dilaporkan merincikan serangkaian persyaratan sehubungan dengan cryptocurrency yang beredar di Indonesia. Secara khusus, cryptocurrency harus mematuhi risk assessment (penilaian resiko), anti pencucian uang dan memerangi persyaratan pendanaan terorisme.

Baca Juga: Bursa Crypto Baru Memerlukan Dana Rp 100 Miliar Untuk Memulai Bisnis Di Indonesia

Kebijakan ini juga menetapkan bahwa cryptocurrency yang bisa diperdagangkan harus berbasis distributed ledger teknologi dan berbentuk utility token/coin atau crypto berangun aset (crypto backed asset).

Kepala Bappepti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa dengan diperkenalkannya undang-undang baru, badan lembaga ingin memberikan perlindungan kepada orang-orang yang ingin berinvestasi dalam aset crypto sehingga mereka tidak tertipu oleh penjual yang curang.

Pada saat yang sama, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menyatakan bahwa Bank Indonesia tetap melarang Bitcoin atau crypto lainnya sebagai alat pembayaran.

Namun, pedagang fisik aset kripto (bursa exchange crypto) tidak begitu senang dengan peraturan yang mereka wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 triliun dengan mempertahankan modal akhir paling sedikit Rp 800 miliar.

Baca Juga: 10+ Peluang Usaha Rumahan Modal Kecil Dan Tips Untuk Memulai 2019

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Cryptoharian.com ditujukan sarana informatif. Seluruh artikel yang telah tayang di Cryptoharian bukan nasihat investasi atau saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, senantiasa lakukan riset karena kripto adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Cryptoharian tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun keuntungan anda.

Septiady

Penggemar Cryptocurrency dan Mengembangkan Bisnis di Internet dan Percaya Bahwa Informasi Harus Disebarluaskan Secara Transparan. Tidur, Makan dan Tulis

Add comment